Nyamar Pasang Foto Cewek Cantik di Facebook,Pria ini Tipu dan Ajak ABG Telpon S*x Hingga Rekam Adegan M*sum



Seorang pria berotak m*sum menggunakan media sosial FB untuk menipu para korban hanya bermodal foto wanita cantik di profil. Korban yang diincar pelaku adalah para ABG atau berusia dibawah 20 tahun kemudian diajak untuk phone s*x.
Pelaku diketahui berinisial MPS, seorang buruh serabutan. Awalnya pelaku membuat akun Facebook palsu MM dan PMS. Dalam akun FB palsu itu pelaku memasang foto profi seorang wanita muda. PMS kemudian menggunakan modus kenalan dengan gadis ABG.
Direktur Reskrimsus, Kombes Fadil Imran mengatakan setelah berkenalan tersangka berkomunikasidengan korban. Kemudian pelaku berkata ada aura tidak baik pada diri korban dan meminta korban mengirimkan foto vulgar untuk mengusir aura tidak baik tersebut.
Setelah korban mengirim foto maka tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain menuruti semua permintaan tersangka. Tersangka menggunakan foto hot pengguna FB tersebut sebagai senjata untuk mengancam korban.
Pelaku meminta korbannya untuk pesan, telepon dan video s*ks. Jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan menyebarkan foto hot korban.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial CA, melaporkan pelaku atas tindak pidana perlindungan anak atau p*rnograi anak ke Polda Metro Jaya pada 10 september 2016. Pihak berwajib langsung bertindak cepat dengan melacak akun FB pelaku kemudian poliisi berhasil menemukan lokasi pelaku dan menangkapnya.
Subdit IV Cuber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku PMS di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada 20 September 2016. Pelaku mengaku nekat melakukan hal itu karena kesepian setelah ditinggal pergi oleh istrinya.
Terungkap bahwa pelaku sudah melakukan aksinya selama bertahun-tahun melalui media sosial FB Korban pelaku sampai kini mencapai 150 anak dibawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : newsth.com